Perusahaan berkomitmen untuk memberikan keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, kesetaraan dan kewajaran untuk mencapai pertumbuhan berkelanjutan dan menciptakan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan
Perusahaan berkomitmen untuk memberikan keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, kesetaraan dan kewajaran untuk mencapai pertumbuhan berkelanjutan dan menciptakan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan
INTA yakin bahwa jaminan kelangsungan hidup perusahaan sangat ditentukan oleh bagaimana pengelolaan kepentingan para pemegang saham dan seluruh stakeholder sehingga dapat memberikan nilai yang positif dan maksimal bagi semua pihak.
Keyakinan ini yang mendorong INTA untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam mengelola bisnisnya dan mengendalikan seluruh kebijakan perusahaan.
Penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan di Perseroan berlandaskan pada :
PT Intraco Penta Tbk (???Perusahaan??? atau ???Entitas Induk???) didirikan berdasarkan Akta No. 13 tanggal 10 Mei 1975 dari Milly Karmila Sareal, S.H., notaris di Jakarta. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. Y.A.5/199/15 tanggal 10 Juni 1975 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 38 tanggal 11 Mei 1993, Tambahan No. 2084. Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 38 tanggal 20 April 2017 dari Fathiah Helmi, S.H., notaris di Jakarta, mengenai peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan dan disetor perseroan. Perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat No. AHU-0010514-AH.01.02 Tahun 2017 tanggal 12 Mei 2017.
Berdasarkan hasil RUPS Tahunan di 2017, keanggotaan Dewan Komisaris INTA terdiri dari tiga orang. Jajaran Dewan Komisaris ini terdiri dari:
Dewan Komisaris pada akhir 2017 telah menyusun kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Dewan Komisaris. Self assessment dilakukan oleh setiap anggota untuk menilai pelaksanaan kinerja secara kolegial. Tujuan self assessment ini adalah untuk mendorong kontribusi setiap anggota Dewan Komisaris agar meningkatkan kinerja Dewan Komisaris.
Jumlah dan komposisi Direksi INTA per 31 Desember 2017 terdiri dari 3 (tiga) orang dengan seorang sebagai Direktur Utama serta dua orang sebagai Direktur. Keterangan rinci mengenai latar belakang karir dan pendidikan dari setiap Direksi ditampilkan pada bagian profil Direksi pada Laporan Tahunan ini. Penentuan komposisi anggota Direksi INTA memperhatikan kondisi Perusahaan serta efektifitas dalam pengambilan keputusan. Selain itu juga dipertimbangkan keberagaman keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang dibutuhkan.
Atas jasanya terhadap perseroan, Direksi menerima remunerasi yang besarnya telah diputuskan oleh Dewan Komisaris. Sebelumnya, Komite Audit telah mengkaji jumlah remunerasi untuk memastikan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan prestasi dan pencapaian individu dan Perseroan
Seluruh anggota Komite Audit telah memenuhi kriteria independensi dan integritas yang dipersyaratkan. Anggota Komite Audit tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, Direksi dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan Perseroan, yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.
Sepanjang tahun 2017, Komite Audit telah mengadakan rapat sebanyak 3 (enam) kali, dengan tingkat kehadiran masing-masing anggota, sebagai berikut:
Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris guna membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris terkait dengan pemberian rekomendasi atas pemberian nominasi dan remunerasi dari anggota Dewan Komisaris, Direksi, serta Anggota Komite lain di tingkat Dewan Komisaris serta kerangka remunerasi Pejabat Eksekutif dan Pegawai secara keseluruhan sesuai dengan kerangka Good Corporate Governance (GCG) dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.001/SKDK/INTA/IV/2017 tentang Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi dengan keanggotaan.
Perusahaan telah membentuk Komite Tata Kelola Perusahaan yang terdiri dari Corporate dan Business Leader Anak Perusahaan. Komite Tata Kelola Perusahaan telah menyusun Code of Conduct (COC), Sistem Pelaporan Pelanggaran dan Etika Bisnis Perusahaan. Komite Tata Kelola Perusahaan akan mendukung Perusahaan untuk berpartisipasi dalam Corporate Governance Award.
Komite Manajemen Risiko dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.002/SKDK/INTA/IV/2017 tentang Pengangkatan Komite Manajemen Risiko dengan keanggotaan, sebagai berikut:
Uraian singkat pelaksanaan kegiatan komite Manajemen Risiko adalah sebagai berikut:
PT Intraco Penta, Tbk telah memiliki Sekretaris Perusahaan yang berperan sebagai penghubung antara Perseroan dengan para investor, pelaku pasar modal, regulator dan juga para pengamat serta masyarakat secara lebih luas. Sekretaris Perusahaan memfasilitasi komunikasi yang efektif dan memastikan tersedianya informasi untuk berbagai pihak serta berperan sebagai penghubung utama antara Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia dan publik.
Posisi Sekretaris Perusahaan di 2017 dijabat oleh Stepanus Ardhanova berdasarkan surat keputusan direksi PT Intraco Penta Tbk No 037/LGL/V/2017.
Tugas Sekretaris Perusahaan :
Seluruh komunikasi dengan pihak eksternal dikoordinasikan dibawah Unit Sekretaris Perusahaan serta dibantu oleh tim dari hubungan media dan investor. Penyampaian Informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI). INTA menyediakan fasilitas jalur dan sarana komunikasi dengan pihak Eksternal melalui:
INTA, sebagai perusahaan publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia telah memiliki Sistem Pengendalian Intern (Internal Control System) yang merupakan suatu mekanisme pengendalian yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris secara berkesinambungan (on going basis) dalam rangka pencapaian tujuan perusahaan.
Untuk keperluan di atas INTA telah mengadopsi prinsip Pengendalian Intern berdasarkan COSO Model dengan 5 (lima) komponen yang harus dikendalikan antara lain Pengawasan Lingkungan, Penilaian Risiko, Komunikasi Informasi dan Pemantauan serta Pengawasan Kegiatan.
Penugasan dan aktivitas Unit Audit Internal telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Internasional untuk Praktik Profesional Audit Internal dan Kode Etik yang dikeluarkan oleh Institute of Internal Auditors (IIA).
Unit Audit Internal yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Direktur dan Komite Audit. Unit Audit Internal terdiri dari 5 (lima) auditor dengan berbagai latar belakang pendidikan seperti Akuntansi dan Teknik dengan keahlian dan pengalaman kerja yang saling mendukung untuk mencapai tujuan dan fungsi Unit Audit Internal.
Posisi Kepala Unit Audit Internal di 2017 dijabat oleh William Koesman berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT Intraco Penta Tbk tanggal 1 April 2015 dan Surat Pengangkatan Nomor 002/INTA/INTA/SK/IV/15/JKT.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan sistem pengendalian internal dan Good Corporate Governance, Perusahaan membuat pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistlelowing System) secara jelas, mudah dimengerti dan mudah diimplementasikan dengan menitik beratkan pada pengungkapan dari pengaduan (pelaporan) oleh seluruh karyawan (pihak internal) dan pihak eksternal terhadap tindakan kecurangan, pelanggaran terhadap hukum, Peraturan Perusahaan, kode etik, dan benturan kepentingan yang terjadi di Perusahaan.
Ketentuan Pelaporan :
Pengaduan oleh pihak internal dan pihak eksternal harus didasari oleh itikad baik dan tidak didasari oleh keluhan pribadi maupun prasangka buruk/ fitnah.
Penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan Pihak Internal atau Pihak Eksternal yang dapat dilaporkan kepada Whistleblowing System antara lain :
INTA telah menerapkan Kebijakan Komunikasi Perusahaan dalam rangka meningkatkan nilai tambah bagi pemegang saham atau investor untuk mendukung prinsip keterbukaan dan kesetaraan Informasi bagi seluruh pemegang saham maupun investor sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 32/ SEOJK.04/2015 Tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka mengenai ???Hubungan Perusahaan Terbuka dengan Pemegang Saham Dalam Menjamin Hak-Hak Pemegang Saham??? dan ???Keterbukaan Informasi???.
Kebijakan Komunikasi Perusahaan bertujuan untuk memberikan informasi kepada para pemegang saham dan investor secara wajar dan tepat waktu sehingga dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja keuangan dan operasional Perusahaan.
Sepanjang tahun 2017, INTA tidak melakukan transaksi Benturan Kepentingan dan memiliki Permasalahan Hukum yang belum selesai.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan sistem pengendalian internal dan Good Corporate Governance, Perusahaan membuat pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistlelowing System) secara jelas, mudah dimengerti dan mudah diimplementasikan dengan menitik beratkan pada pengungkapan dari pengaduan (pelaporan) oleh seluruh karyawan (pihak internal) dan pihak eksternal terhadap tindakan kecurangan, pelanggaran terhadap hukum, Peraturan Perusahaan, kode etik, dan benturan kepentingan yang terjadi di Perusahaan.
Pengaduan oleh pihak internal dan pihak eksternal harus didasari oleh itikad baik dan tidak didasari oleh keluhan pribadi maupun prasangka buruk/ fitnah.
Penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan Pihak Internal atau Pihak Eksternal yang dapat dilaporkan kepada Whistleblowing System antara lain :
Hubungan Investor dapat dihubungi pada Nomor Telepon : +62214401408
Internal Audit dapat dihubungi pada Nomor Telepon : +62214401408 ext : 6422
Sekretaris Perusahaan dapat dihubungi pada Nomor Telepon : +62214401408 ext : 6420