Perusahaan berkomitmen untuk memberikan keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, kesetaraan dan kewajaran untuk mencapai pertumbuhan berkelanjutan dan menciptakan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan
Penerapan Tata Kelola Perusahaan
Perusahaan berkomitmen untuk memberikan keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, kesetaraan dan kewajaran untuk mencapai pertumbuhan berkelanjutan dan menciptakan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan
INTA yakin bahwa jaminan kelangsungan hidup perusahaan sangat ditentukan oleh bagaimana pengelolaan kepentingan para pemegang saham dan seluruh stakeholder sehingga dapat memberikan nilai yang positif dan maksimal bagi semua pihak.
Keyakinan ini yang mendorong INTA untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam mengelola bisnisnya dan mengendalikan seluruh kebijakan perusahaan.
Dasar Hukum Penerapan Tata Kelola Perusahaan
Penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan di Perseroan berlandaskan pada :
Struktur dan Mekanisme Tata Kelola Perusahaan
Anggaran Dasar Perusahaan
PT Intraco Penta Tbk (Perusahaan atau Entitas Induk) didirikan berdasarkan Akta No. 13 tanggal 10 Mei 1975 dari Milly Karmila Sareal, S.H., notaris di Jakarta. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. Y.A.5/199/15 tanggal 10 Juni 1975 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 38 tanggal 11 Mei 1993, Tambahan No. 2084.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 55 tanggal 23 Juni 2023 dari Rini Yulianti, S.H., notaris di Jakarta Timur, mengenai Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 dan Perubahan Pasal 21 ayat 9 Anggaran Dasar disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik. Perubahan tersebut telah memperoleh Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat No. AHU-AH.01.03-0090449 tanggal 12 Juli 2023.
Dewan Komisaris
Berdasarkan hasil RUPS Luar Biasa tanggal 29 Juli 2022, susunan anggota Dewan Komisaris INTA adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama : Leny Halim
Komisaris Independen : Jugi Prajogio
Direksi
Berdasarkan hasil RUPS Luar Biasa tanggal 6 Januari 2023, susunan anggota Direksi INTA adalah sebagai berikut:
Direktur Utama : Petrus Halim
Direktur : Willianto Febriansa
Komite Audit
Seluruh anggota Komite Audit telah memenuhi kriteria independensi dan integritas yang dipersyaratkan. Anggota Komite Audit tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, Direksi dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan Perseroan, yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.
Sekretaris Perusahaan
PT Intraco Penta, Tbk telah memiliki Sekretaris Perusahaan yang berperan sebagai penghubung antara Perseroan dengan para investor, pelaku pasar modal, regulator dan juga para pengamat serta masyarakat secara lebih luas. Sekretaris Perusahaan memfasilitasi komunikasi yang efektif dan memastikan tersedianya informasi untuk berbagai pihak serta berperan sebagai penghubung utama antara Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia dan publik.
Posisi Sekretaris Perusahaan saat ini dijabat oleh Astri Duhita Sari berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Intraco Penta Tbk No. 029/CORPSEC-INTA/VII/2020.
File SKD : 029/CORPSEC-INTA/VII/2020
Tugas Sekretaris Perusahaan :
Hubungan Investor
Seluruh komunikasi dengan pihak eksternal dikoordinasikan dibawah Unit Sekretaris Perusahaan serta dibantu oleh tim dari hubungan media dan investor. Penyampaian Informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI). INTA menyediakan fasilitas jalur dan sarana komunikasi dengan pihak Eksternal melalui:
Internal Audit
INTA, sebagai perusahaan publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia telah memiliki Sistem Pengendalian Intern (Internal Control System) yang merupakan suatu mekanisme pengendalian yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris secara berkesinambungan (on going basis) dalam rangka pencapaian tujuan perusahaan.
Untuk keperluan di atas INTA telah mengadopsi prinsip Pengendalian Intern berdasarkan COSO Model dengan 5 (lima) komponen yang harus dikendalikan antara lain Pengawasan Lingkungan, Penilaian Risiko, Komunikasi Informasi dan Pemantauan serta Pengawasan Kegiatan.
Penugasan dan aktivitas Unit Audit Internal telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Internasional untuk Praktik Profesional Audit Internal dan Kode Etik yang dikeluarkan oleh Institute of Internal Auditors (IIA).
Unit Audit Internal yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Direktur dan Komite Audit.
Posisi Kepala Unit Audit Internal di 2019 dijabat oleh Ivan Sondang Agustinus Lingga.
Pedoman Etika dan Perilaku
Pedoman etika dan perilaku adalah sekumpulan komitmen yang terdiri dari etika bisnis INTA dan etika kerja insan INTA. Penerapan pedoman dan perilaku bertujuan agar Perseroan dapat mencapai visi dan misi yang telah disusun bersama. Selain itu, pedoman etika dan perilaku bertujuan agar Perseroan dapat mencapai hasil kinerja yang konsisten dan sesuai dengan budaya INTA. Penerapan pedoman perilaku secara terus-menerus akhirnya membentuk budaya perusahaan yang dirumuskan sebagai CINTA yaitu Collaborative, Innovative, Network, Trustworthy, dan Assurance.
Pedoman Penerapan Tata Kelola Perusahaan
Prinsip-prinsip dasar GCG yang diterapkan INTA terangkum dalam TARIF, yakni Transparency, Accountability, Responsibility, Independency, dan Fairness. Organ yang mempunyai kekuasaaan dan kewenangan tertinggi di INTA adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Organ ini merupakan forum utama para pemegang saham menggunakan hak dan wewenangnya terhadap manajemen perusahaan.
Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Komisaris adalah mengawasi jajaran Direksi dalam melakukan tugasnya sesuai dengan keputusan RUPS dan aturan yang berlaku. Dewan Komisaris juga berfungsi memberikan masukan dan pertimbangan mengenai kebijakan yang perlu diambil oleh jajaran Direksi demi kepentingan Perseroan.
Direksi bertanggung jawab penuh dalam menjalankan kegiatan operasional Pengembangan bisnis dan pengelolaan risiko Perseroan. Tanggung jawab ini dilakukan secara profesional untuk meningkatkan kinerja Perseroan sehingga dapat mencapai tujuan Perseroan, yakni memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan.
Piagam Komite Audit
Piagam Komite Audit diatur oleh Dewan Komisaris sebagai pedoman bagi Komite Audit dalam melakukan peran dan tanggung jawabnya secara transparan, akuntabel, kompeten, dan independen dengan tujuan agar dipimpin, dikelola dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan Komite Nominasi dan Remunerasi
Piagam Komite Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Kebijakan Manajemen Risiko
Kerangka manajemen Resiko Perusahaan
Komite Manajemen Risiko bertugas dan bertanggung jawab membantu Dewan Komisaris dalam memberikan pendapat profesional dan independen. Pendapat ini bertujuan memastikan bahwa Direksi menerapkan Manajemen Risiko Perusahaan secara baik.
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Komite Manajemen Risiko mencakup:
Kebijakan Sistem Pelaporan Pelanggaran
Dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan sistem pengendalian internal dan Good Corporate Governance, Perusahaan membuat pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistlelowing System) secara jelas, mudah dimengerti dan mudah diimplementasikan dengan menitik beratkan pada pengungkapan dari pengaduan (pelaporan) oleh seluruh karyawan (pihak internal) dan pihak eksternal terhadap tindakan kecurangan, pelanggaran terhadap hukum, Peraturan Perusahaan, kode etik, dan benturan kepentingan yang terjadi di Perusahaan.
Ketentuan Pelaporan :
Pengaduan oleh pihak internal dan pihak eksternal harus didasari oleh itikad baik dan tidak didasari oleh keluhan pribadi maupun prasangka buruk/ fitnah.
Penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan Pihak Internal atau Pihak Eksternal yang dapat dilaporkan kepada Whistleblowing System antara lain :
Kebijakan Komunikasi Perusahaan
INTA telah menerapkan Kebijakan Komunikasi Perusahaan dalam rangka meningkatkan nilai tambah bagi pemegang saham atau investor untuk mendukung prinsip keterbukaan dan kesetaraan Informasi bagi seluruh pemegang saham maupun investor sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 32/ SEOJK.04/2015 Tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka mengenai Hubungan Perusahaan Terbuka dengan Pemegang Saham Dalam Menjamin Hak-Hak Pemegang Saham dan Keterbukaan Informasi.
Kebijakan Komunikasi Perusahaan bertujuan untuk memberikan informasi kepada para pemegang saham dan investor secara wajar dan tepat waktu sehingga dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja keuangan dan operasional Perusahaan.
Kebijakan Penilaian Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris telah menyusun kebijakan Penilaian sendiri (self assestment) untuk menilai kinerja Dewan Komisaris. Self assestment dilakukan oleh setiap anggota untuk menilai pelaksanaan kinerja secara kolegial. Tujuan self-assessment ini adalah untuk mendorong kontribusi setiap anggota Dewan Komisaris agar dapat meningkatkan kinerja di periode selanjutnya.
Disamping itu, sebagai Perusahaan publik, PT Intraco Penta Tbk melakukan proses assessment terhadap kinerja Direksi sesuai prosedur yang telah ditentukan sebelumnya. Pihak yang melakukan Penilaian terhadap kinerja Direksi adalah Dewan Komisaris yang kemudian disetujui oleh pemegang saham.
Sistem Pengendalian Intern
INTA telah memiliki sistem pengendalian intern yakni suatu mekanisme pengendalian yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris secara berkesinambungan. Sistem pengendalian intern ini bertujuan agar Perseroan dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Form Pengaduan WBS Softcopy
Form Pengaduan WBS Softcopy ( Click Here )
Sistem Pelaporan Pelanggaran
Dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan sistem pengendalian internal dan Good Corporate Governance, Perusahaan membuat pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistlelowing System) secara jelas, mudah dimengerti dan mudah diimplementasikan dengan menitik beratkan pada pengungkapan dari pengaduan (pelaporan) oleh seluruh karyawan (pihak internal) dan pihak eksternal terhadap tindakan kecurangan, pelanggaran terhadap hukum, Peraturan Perusahaan, kode etik, dan benturan kepentingan yang terjadi di Perusahaan.
Pengaduan oleh pihak internal dan pihak eksternal harus didasari oleh itikad baik dan tidak didasari oleh keluhan pribadi maupun prasangka buruk/ fitnah.
Penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan Pihak Internal atau Pihak Eksternal yang dapat dilaporkan kepada Whistleblowing System antara lain :
Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan dapat dihubungi pada Email : corpsec@intracopenta.com
Laporan Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan
Data File :
Pelaksanaan Public Expose Dec 2020
Hari/Tanggal : Rabu, 23 Desember 2020
Waktu : 14.00 WIB - Selesai
Tempat : Via Zoom Meeting, dengan pendaftaran melalui link berikut:
https://bit.ly/PublicExposeINTA-23Des2020
Agenda :
Pelaksanaan Public Expose Juni 2021
>> Hari/Tanggal : Rabu, 30 Juni 2021
>> Waktu : 14.00 WIB - Selesai
>> Tempat : Via Zoom Meeting, dengan pendaftaran melalui link berikut:
http://bit.ly/PubexInsidentilINTA-30Juni2021
>> Agenda : Penjelasan Opini Disclaimer pada Laporan Keuangan per 31 Desember 2020
Berikut dokumen pemberitahuan rencana penyelenggaraan Public Expo Insidentil tahun 2021
File : BEI - Surat Pemberitahuan Rencana Penyelenggaraan PE Insidentil 2021.pdf
Berikut Materi Public Expo Insidentil :
File : http://intracopenta.com/wp-content/uploads/2021/06/V6_INTA-Materi-Pubex-Insidentil_220621.pdf
Pelaksanaan Public Expose December 2021
>> Hari/Tanggal : Selasa, 28 Dec 2021
>> Waktu : 14.00 WIB - Selesai
>> Tempat : Via Zoom Meeting, dengan pendaftaran melalui link berikut:
http://bit.ly/FormE-PubexINTA-28Dec21
>> Agenda :
>> Direksi : Eddy Rodianto
>> Link dokumen : document
>> Materi Presentasi : document
Pelaksanaan Public Expose Agustus 2022
>> Hari/Tanggal : Jumat, 19 Agustus 2022
>> Waktu : 14.00 WIB - Selesai
>> Tempat : Via Zoom Meeting, dengan pendaftaran melalui link berikut:
https://bit.ly/PubexinsidentilINTA
>> Link dokumen : document
>> Materi Presentasi : document
Pelaksanaan Public Expose December 2023
> Hari/Tanggal : Selasa, 19 December 2023
> Waktu : 14.00 WIB - Selesai
> Tempat : Via Zoom Meeting, dengan pendaftaran melalui link berikut:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScAcf0LvPC0OpGmyJHIs7PCWvH_E0oXveGhNN4UA-zCPoUNhw/viewform
> Link dokumen : document
> Pengantar Materi Pubex : document
Tahun Buku 2018
Link File : Hasil Risalah RUPS
Tahun Buku 2019
Link File : Pengumuman RUPS
Link File : Panggilan RUPS
Untuk peserta yang mau mengikuti via zoom, silahkan register melalui link berikut : https://bit.ly/2Qpqc7Y
Link File : Hasil (Risalah)
Tahun Buku 2020
Link File : Pengumuman RUPS
Link File : Panggilan RUPS
Untuk peserta yang mau mengikuti via zoom, silahkan melalui link berikut : https://easy.ksei.co.id/egken
Link File : Hasil (Risalah)
Tahun Buku 2021
Link File : Pengumuman RUPS
Link File : Panggilan RUPS
Link File : Form pertanyaan RUPS
Link File : Tata tertib RUPS
Link File : Form SK Pemegang Saham RUPST (Individu)
Link File : Form SK Pemegang Saham RUPST Independen (BAE)
Link File : Formulir Deklarasi Kesehatan
Untuk peserta yang mau mengikuti via zoom, silahkan register melalui link berikut :
Link File : Hasil (Risalah)
Tahun Buku 2022
Link File : Materi Pubex Tahunan INTA
Link File : Laporan Hasil Pubex Tahunan INTA
Link File : Pengumuman RUPS Tahunan INTA
Link File : Pemanggilan RUPS Tahunan INTA
Link File : Ringkasan Risalah INTA
Tahun Buku 2023
Tahun 2022
Link File : Pengumuman RUPSLB INTA
Link File : Pemanggilan RUPSLB INTA
Link File : Ringkasan Risalah RUPSLB INTA
Pengunduran Diri Direktur Perseroan
Perubahan Susunan Keanggotaan Komite Audit